Tim operasi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) mengamankan sebuah kapal self propeller oil barge (SPOB) di perairan Cilegon, Banten. Diduga, kapal tersebut memuat bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis high speed diesel (HSD).
Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksma Bakamla, Nursyawal Embun, mengungkapkan kapal pengangkut BBM ilegal tersebut berhasil diamankan tim operasi Bakamla saat patroli menggunakan KN Belut Laut-406 di Perairan Cilegon, Banten, Selasa (19/11).
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kapal SPOB NH 99 tersebut, ditemukan 35 ton BBM. BBM tersebut diduga didapat dari hasil penggelapan atau pemindahan muatan dari kapal tunda (tugboat) di sekitar perairan tersebut.
“Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Lalu didapati kapal tersebut tidak memiliki dokumen muatan,” kata Nursyawal melalui keterangan resmi pada Kamis (21/11).
Berdasarkan keterangan dari nakhoda kapal, dikatakan Nursyawal, kapal tersebut berlayar di perairan Bojonegara, Cilegon, Serang untuk kembali ke pangkalan yang terletak di Pulau Kale setelah mengambil BBM jenis HSD dari TB Momentum 8.
“Berdasarkan pemeriksaan, nakhoda kapal diduga melanggar tindak pidana berlayar tanpa dilengkapi dokumen. Ini sebagaimana tertuang pada Pasal 53 butir b dan d Jo pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas,” katanya.
Selanjutnya, kasus tersebut akan dilimpahkan kepada Direktorat Polairud Polda Banten untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.