close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
KN. Marore-322 Bakamla RI, berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam. Foto Bakamla
icon caption
KN. Marore-322 Bakamla RI, berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam. Foto Bakamla
Nasional
Minggu, 13 Agustus 2023 15:50

Bakamla tangkap kapal Vietnam yang curi ikan di Laut Natuna Utara

Setelah melakukan pemeriksaan awal, KIA Vietnam tersebut berisikan 12 Anak Buah Kapal (ABK) serta 5 ton muatan ikan.
swipe

KN. Marore-322 Bakamla RI, berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam, yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara.

Dalam keterangan resminya pada Minggu (13/8), Bakamla mengungkap kronologinya. Menurut Bakamlah, KN. Marore-322 pada Jumat, 11 Agustus, saat yang sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut, melihat adanya satu kapal yang sedang melaksanakan penangkapan ikan di perairan Indonesia pukul 09.58 WIB.

"Melihat hal tersebut, juru radar melaporkan bahwa kapal itu tidak menyalakan AIS dan berposisi di baringan 317 jarak 12 Nm," kata Bakamla dalam keterangan resminya.

Tidak tunggu lama, KN. Marore-322 mendekat ke kapal target. Pada pukul 10.28 WIB dengan jarak 1,4 Nm terlihat secara visual bahwa kapal ikan tersebut merupakan KIA bendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS. Namun sayangnya, sesaat kemudian kapal target melakukan manuver dengan maksud melarikan diri dari kejaran tim VBSS KN. Marore-322.

Alhasil pada pukul 10.58 WIB, Tim VBSS berhasil menghentikan dan naik ke kapal target. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, kru, muatan, serta lokasi KIA berdasarkan GPS. 

Setelah melakukan pemeriksaan awal, KIA Vietnam tersebut berisikan 12 Anak Buah Kapal (ABK) serta 5 ton muatan ikan.

Selanjutnya, pukul 12.00 WIB KIA ditangkap dan dikawal menuju Batam guna penyelidikan lebih lanjut. Dugaan sementara, kapal melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang jelas. Hal ini melanggar UU No.45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 Ayat 1(b) dan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan