close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kapal Coast Guard China-5302 memotong haluan KRI Usman Harun-359 pada jarak sekitar 55 meter saat melaksanakan patroli mendekati kapal nelayan pukat China yang menangkap ikan di ZEE Indonesia, utara Pulau Natuna, Sabtu (11/1/2020). Foto Antara/M. Risyal H
icon caption
Kapal Coast Guard China-5302 memotong haluan KRI Usman Harun-359 pada jarak sekitar 55 meter saat melaksanakan patroli mendekati kapal nelayan pukat China yang menangkap ikan di ZEE Indonesia, utara Pulau Natuna, Sabtu (11/1/2020). Foto Antara/M. Risyal H
Nasional
Minggu, 13 September 2020 10:58

Bakamla usir kapal Tiongkok di ZEE Indonesia

Bakamla sedang koordinasi dengan Kemenko Polhukam dan Kementerian Luar Negeri.
swipe

Kapal Negara (KN) Nipah 321 milik Badan Keamanan Laut mengusir kapal Coast Guard Tiongkok yang berkeliaran di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, di Laut Natuna Utara, Sabtu (12/9). Dalam keterangan resmi, Bakamla menyebut kapal Tiongkok dengan nomor lambung 5204 terdeteksi sekitar pukul 10.00 WIB.

Sementara, di radar dan automatic identification system (AIS) KN Nipah pada jarak 9,35 NM. KN Nipah kemudian meningkatkan kecepatannya dan mengubah haluan melaksanakan intersep hingga jarak 1 NM.

Petugas KN Nipah sempat menanyakan tujuan kapal Tiongkok berada di area tersebut, tetapi yang bersangkutan bersikeras bahwa mereka sedang berpatroli di area nine dash line yang merupakan wilayah teritorial Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

"Disampaikan personel KN. Pulau Nipah-321 bahwa berdasarkan UNCLOS 1982 tidak diakui keberadaan nine dash line, dan CCG 5204 sedang berada di area ZEEI. Diminta CCG 5204 segera keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia," tulis Bakamla dalam keterangan resmi, Minggu (13/9).

Sampai saat ini, kedua kapal masih saling membayang-bayangi satu sama lain. KN Nipah 321 terus berupaya menghalau CCG 5204 keluar dari ZEEI. Terkait hal ini, Bakamla juga sedang berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kementerian Luar Negeri.

Laut Natuna Utara merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia, di mana Indonesia memiliki hak berdaulat atas sumber daya alam di sana. Kapal-kapal asing dibenarkan melintas dengan syarat tidak melakukan aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum nasional.

KN Nipah 321 adalah salah satu unsur Bakamla yang sedang melaksanakan operasi cegah tangkal 2020 di wilayah zona maritim barat Bakamla.

"Operasi yang dilepas 4 September lalu di dermaga JICT Tanjung Priok oleh Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia ini rencana akan berlangsung hingga akhir November mendatang," tutup Bakamla. 

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan