Seluruh fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Ada beberapa pasal yang akan diubah dengan klaim memperkuat tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Ombudsman.
"Substansi RUU (rancangan UU) adalah untuk memperkuat kelembagaan Ombudsman," kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas.
Salah satu perubahan adalah struktur lembaga. Nantinya, pimpinan Ombudsman akan dibantu Sekretariat Jenderal, yang terdiri dari deputi, pengawas internal, dan perwakilan, dalam menjalankan tugasnya.
"Sebelumnya, Ombudsman hanya dibantu asisten," ucap politikus Partai Gerindra ini, mengutip situs web DPR.
Kemudian, Ombudsman nantinya bakal diwajibkan memberikan laporan secara berkala kepada DPR dan presiden. Lalu, bakal tugaskan turut melakukan pencegahan malaadministrasi selain penindakan.
Kemudian, sifat rekomendasi nantinya diperkuat menjadi wajib ditindaklanjuti penyelenggara negara. Bahkan, ada usulan agar Ombudsman menjatuhkan sanksi administratif kepada penyelenggara pelayanan publik yang terbukti melanggar aturan.
"Itu dalam upaya meningkatkan mutu penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik. Hal itu terkait dengan hak-hak warga negara untuk bisa mendapatkan pelayanan yang dibiayai oleh anggaran negara, baik APBN maupun APBD," tuturnya.
Dalam rapat Tim Ahli, diusulkan beberapa materi muatan yang disempurnakan untuk selanjutnya diputuskan secara musyawarah mufakat. Misalnya, penyempurnaan definisi terlapor dan rekomendasi dalam Pasal 1 angka 6 dan angka 7 Ketentuan Umum.
Lalu, penyempurnaan struktur organisasi, termasuk penguatan sistem pendukungnya, yang diatur dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 22A. Selanjutnya, penyempurnaan mekanisme laporan kepada Ombudsman yang diatur dalam Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 25, Pasal 36A, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39;
Pun ada penambahan 4 bab, yakni pencegahan malaadministrasi, kode etik, partisipasi masyarakat, dan pendanaan. Selain itu, menyisipkan 4 pasal baru, Pasal 46A-46D terkait status kepegawaian Asisten Ombudsman dan pelaksanaan laporan oleh pemerintah terhadap pelaksanaan UU melalui alat kelengkapan.