Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengganti nama Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). RUU ini tak kunjung rampung sejak digagas pada 2012.
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya, membeberkan alasan adanya perubahan nama tersebut. Menurutnya, pergantian nama dimaksudkan agar aparat penegak hukum lebih fokus dalam melakukan tindakan hukum.
"Perubahan judul biar aparat penegak hukum lebih fokus lebih membumi dalam proses tindakan-tindakan," kata Willy kepada wartawan, Kamis (9/9).
Willy menjelaskan, ada beberapa yang menjadi cacatan RUU TPKS. Pertama, dalam RUU tersebut akan dirumuskan hukum acaranya karena paraturan kekerasan seksual memiliki spesifikasi tersendiri. Kemudian yang kedua, RUU TPKS akan melihat perspektif korban.
"Karena selama ini selalu undang-undang tindak pidana itu kan fokusnya itu kepada pelaku, tetapi di dalam kekerasan seksual seberat apapun kita menindak pelaku, si korban tentu kalau kita boleh bilang untuk move on kembali ke masyarakat dan mengaktualisasikan dirinya itu menjadi problem tersendiri," ujar Willy.
Politikus Partai NasDem itu mengatakan, berbagai masukan dan pandangan masih terbuka dalam pembahasan RUU ini di tahap-tahap selanjutnya. Di dalam RUU TPKS, terjadi beberapa perubahan redaksi dan materi yang terjadi agar pembahasan RUU ini terus mengalami kemajuan.
Ia kemudian menjelaskan soal pasal-pasal RUU PKS yang dihapus dalam draf RUU TPKS. Ia menjelaskan tim ahli sudah mempelajarinya dan melihat beberapa undang-undang yang ada, seperti RUU KUHP, Perkawinan dan KDRT, serta undang-undang lainnya.
"Itu sudah termaktub di dalam undang-undang KUHP, Ini kita tidak mengatur mana delik-delik yang sudah ada di undang-undang yang sudah eksis. Jadi kita mau fokus aja ini yang sedang kita usahakan," pungkasnya.