close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Personel TNI yang dipimpin Dandim 0501/JP BS, Kolonel Inf Luqman Arief, menertibkan baliho-baliho tak berizin di Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). Antara/Livia Kristianti
icon caption
Personel TNI yang dipimpin Dandim 0501/JP BS, Kolonel Inf Luqman Arief, menertibkan baliho-baliho tak berizin di Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). Antara/Livia Kristianti
Nasional
Minggu, 22 November 2020 11:08

Baliho dicopot TNI, HRS Center: Tindakan itu tidak memiliki dasar UU

Konten baliho yang dicopot tidak mengandung narasi yang bersifat tercela, seperti melawan hukum.
swipe

Pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab oleh TNI dinilai tindakan yang bertentangan dengan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Demikian disampaikan Direktur Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Abdul Chair Ramadhan.

Menurut Abdul, kebebasan berekspresi dapat dilakukan dengan menggunakan media apa pun, termasuk baliho. Alat peraga tersebut dianggap salah satu jenis saluran ekspresi untuk menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nurani.

"Hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apa pun," jelasnya dalam keterangan yang diterima Alinea.id, Minggu (22/11).

Lebih lanjut, Abdul menegaskan, pencopotan baliho HRS yang diperintahkan Pangdam Jaya sangat disesalkan dan layak dipertanyakan. Menurutnya, tindakan itu tidak memiliki dasar kewenangan berdasarkan undang-undang (UU).

"Kewenangan itu ada pada Satpol PP yang notabene berada di bawah Gubernur DKI Jakarta. Sepanjang pemasangan baliho tidak bertentangan dengan peraturan yang ada, maka keberadannya adalah sah dan tidak dapat ‘dikebiri’," jelasnya.

Terlebih lagi, imbuh Abdul, konten baliho tidak mengandung narasi yang bersifat tercela, seperti melawan hukum. "Apakah gagasan ‘Revolusi Akhlaq’ Imam Besar HRS dipersepsikan sebagai perbuatan yang membahayakan persatuan nasional, setidak-tidaknya bertentangan dengan hukum pidana?" katanya.

Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, sebelumnya mengakui memerintahkan anak buahnya mencopot baliho pentolan Front Pembela Islam. Tindakan itu diambil lantaran tetap dipasang setelah beberapa kali dicopot Satpol PP.

Baginya, pemasangan baliho semestinya taat hukum, seperti membayar pajak dan sesuai lokasi yang ditentukan. Dudung bahkan mengancam akan membubarkan FPI jika terus bertindak semaunya sendiri.

"Kalau perlu FPI itu bubarkan saja. Ini akan saya bersihkan semua. Tidak ada itu baliho-baliho yang mengajak revolusi akhlak. Saya peringatkan dan saya tidak akan segan-segan menindak dengan keras," ucapnya.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan