Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo menanggapi resminya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang larangan mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon legislatif yang telah resmi menjadi undang-undang pada Selasa (3/7) malam oleh Kementerian Hukum dan HAM .
Bamsoet, panggilan akrabnya mengatakan semua akan patuh dengan aturan tersebut. Meski kata Bamsoet tetap ada ruang bagi mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri menjadi anggota legistatif.
"Kalau Kemenkumham sudah diundang-undangkan, semua harus patuh. Namun ruang bagi mantan narapidana korupsi ini mencalonkan diri saya cek dulu karena saya belum baca aturan dalam PKPU," terang Bamsoet pada Rabu (4/7).
Maka, besok (5/7) DPR bersama Menteri Hukum dan HAM, KPU, Bawaslu, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri akan melakukan pertemuan untuk membahas dan menyepakati bersama terkait PKPU, agar menghasilkan kepastian hukum. Rapat ini dilakukan supaya tidak menimbulkan kesulitan pelaksanaan pendaftaran calon legistatif terkait hak warga negara untuk dipilih dan memilih dalam negara demokrasi.
Soal kemungkinan gugatan Undang-Undang tersebut, Bamsoet mempersilakan masyarakat untuk melakukannya. Sebab dalam posisi ini menurut politisi Partai Golkar ini yang paling dirugikan adalah masyarakat dan bukan DPR.
Di sisi lain, Bamsoet menyebut Partai Golkar punya mekanisme sendiri dalam menjaring calon legistatif sekalipun pernah menjadi narapidana. Ia mengatakan tidak ada jaminan calon legistatif yang belum pernah menjadi narapidana di kemudian hari tersandung persoalan korupsi atau tindakan kejahatan lain.
Sebaliknya, kata Bamsoet caleg yang pernah menjadi narapidana justru kemungkinan besar tidak mengulangi kesalahannya lagi.