Masyarakat diharapkan tetap tenang pascaaksi bom bunuh diri di Mapolres Astanaanyar, Kota Bandung, pada Rabu (7/12) pagi. Pun memercayakan sepenuhnya kepada Polri untuk menuntaskan peristiwa ini.
"Tindakan bom bunuh diri tidak dibenarkan dari sudut pandang mana pun, baik dari sudut pandang konstitusi kewarganegaraan maupun dari sudut pandang ajaran berbagai agama yang diakui oleh bangsa Indonesia," ujar Ketua MPR, Bambang Soesatyo, di Jakarta, Kamis (8/12).
Kepolisian telah mengidentifikasi pelaku. Dia bernama Agus Sujarno alias Agus Salim, eks narapidana kasus terorisme (napiter) yang di penjara selama 4 tahun pada 2017.
Aksi bom bunuh diri di Mapolsek Astaanyar dilakukan Agus, yang disebut bagian dari Jaringan Ansharut Daulah (JAD) Bandung, saat para personel sedang apel. Akibatnya, satu anggota meninggal dunia serta 10 polisi dan seorang warga sipil luka-luka.
Bamsoet, sapaan Bambang, menilai, peristiwa ini menjadi peringatan bagi semua bahwa upaya mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya melalui teror, masih belum berhenti.
"Jika terkait tindakan radikal dan teror, melawannya tidak cukup hanya sekadar dengan melakukan penangkapan dan penegakan dari sisi hukum mengingat yang kita lawan bukan orang ataupun kelompok, melainkan ideologi," tuturnya. "Ideologi harus dilawan dengan ideologi."
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengingatkan, terdapat 3 tren transisi terorisme di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Pertama, pelibatan perempuan dan anak-anak; kedua, menurunnya kapasitas destruksi aksi teror; dan ketiga, penggunaan media internet sebagai komunikasi dan penyebaran terorisme.