Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI menggelar rapat untuk membahas surat permohonan amnesti untuk Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7). Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto itu, anggota Bamus sepakat untuk menyerahkan pembahasan amnesti Baiq Nuril ke Komisi III.
"Membahas masalah usulan Presiden Pak Jokowi untuk surat permohonan amnesti dari Ibu Nuril. Dalam rapat bamus tadi, diputuskan bahwa ini (amnesti) akan dibahas di Komisi 3," kata Agus kepada wartawan usai rapat Bamus.
Menurut Agus, Komisi III mengebut pembahasan usulan amnesti Presiden untuk Nuril supaya bisa diputuskan dan diumumkan pada rapat paripurna terakhir pada 25 Juli 2019. "Tanggal 26 (Juli), DPR sudah reses," katanya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan, DPR kemungkinan besar akan mengabulkan amnesti untuk Baiq Nuril. Apalagi, surat permohonan datang langsung dari Presiden Jokowi.
Baiq Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidier tiga bulan kurungan karena terbukti menyebarkan konten bermuatan asusila.
Vonis berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kasus guru honorer SMAN 7 Mataram itu, pekan lalu.