Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab atas kasus dugaan pemalsuan hasil tes polymerase chain reaction (PCR). Majelis Hakim pun menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) sesuai fakta persidangan.
Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut pun harus menjalani empat tahun kurungan penjara sesuai putusan PN Jaktim. "Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," ujar Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan saat dikonfirmasi, Senin (30/8).
Senada dengan putusan terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab, Majelis Hakim juga menguatkan putusan PN Jaktim atas terdakwa Hanif Alatas. Hukuman satu tahun penjara terhadapnya harus dijalani. "Semuanya dikuatkan," katanya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab. Rizieq dinilai terbukti menyebarkan kabar bohong dan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Pihak Habib Rizieq Shihab pun tidak terima vonis hakim dan akhirnya mengajukan banding. Putusan banding itu kemudian dikeluarkan dalam persidangan pagi ini.