close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Layar menampilkan suasana sidang perdana kasus pelanggaran prokes dengan terdakwa Rizieq Shihab di PN Jaktim, Jakarta, Selasa (16/3/2021). Foto Antara/Dhemas Reviyanto.
icon caption
Layar menampilkan suasana sidang perdana kasus pelanggaran prokes dengan terdakwa Rizieq Shihab di PN Jaktim, Jakarta, Selasa (16/3/2021). Foto Antara/Dhemas Reviyanto.
Nasional
Senin, 30 Agustus 2021 12:54

Banding ditolak, Rizieq dan menantu jalani hukuman penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis PN Jaktim atas Habib Rizieq Shihab dan menantunya.
swipe

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab atas kasus dugaan pemalsuan hasil tes polymerase chain reaction (PCR). Majelis Hakim pun menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) sesuai fakta persidangan.

Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut pun harus menjalani empat tahun kurungan penjara sesuai putusan PN Jaktim. "Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," ujar Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan saat dikonfirmasi, Senin (30/8).

Senada dengan putusan terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab, Majelis Hakim juga menguatkan putusan PN Jaktim atas terdakwa Hanif Alatas. Hukuman satu tahun penjara terhadapnya harus dijalani. "Semuanya dikuatkan," katanya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab. Rizieq dinilai terbukti menyebarkan kabar bohong dan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Pihak Habib Rizieq Shihab pun tidak terima vonis hakim dan akhirnya mengajukan banding. Putusan banding itu kemudian dikeluarkan dalam persidangan pagi ini.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan