close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung PT DKI. Google Maps/Yusuf Paulus
icon caption
Gedung PT DKI. Google Maps/Yusuf Paulus
Nasional
Kamis, 19 Oktober 2023 22:13

Banding Mario Dandy dan Shane Lukas: PT DKI perkuat putusan PN Jaksel

Penguatan putusan tersebut karena vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah sesuai.
swipe

Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua tetap harus menerima vonis 12 dan 5 tahun penjara. Hal itu sesuai dengan vonis pengadilan tingkat pertama yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam sidang banding.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan untuk Dandy yang dibacakan di PT DKI, Kamis (19/10).

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September 2023 yang dipintakan banding tersebut," bunyi putusan untuk Shane.

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sugeng Riyono mengungkapkan, penguatan putusan tersebut karena vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah sesuai.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Shane lukas Rotua telah divonis selama lima tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Shane terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora bersama terdakwa lainnya, Mario Dandy Satriyo.

Shane didakwa penjara lima tahun karena terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan