close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Papua. Alinea.id/Firgie Saputra
icon caption
Ilustrasi Papua. Alinea.id/Firgie Saputra
Nasional
Senin, 12 Desember 2022 12:51

Bangun daerah, Pj Gubernur Barat Daya diminta libatkan OAP

Indonesia resmi memiliki 38 provinsi menyusul terbitnya UU 29/2022 serta pengangkatan Pj Gubernur Papua Barat Daya.
swipe

Indonesia resmi memiliki 38 provinsi menyusul terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Penjabat (pj) kepala daerahnya pun telah dilantik, Jumat (10/12) lalu.

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jaleswari Pramodhawardani, mengklaim, peresmian Papua Barat Daya merupakan babak baru upaya meningkatkan layanan publik dan kesejahteraan di "Bumi Cenderawasih".

"Pemekaran wilayah ini jelas membuktikan keberpihakan yang kuat dari pemerintah dan DPR terhadap aspirasi berbagai elemen masyarakat, khususnya orang asli Papua (OAP), yang menginginkan langkah percepatan pembangunan kesejahteraan di wilayah dengan luas total 38,8 ribu km2 ini," tuturnya dalam keterangannya, Senin (12/12).

Jaleswari menerangkan, Papua Barat Daya memiliki berbagai potensi sumber daya alam (SDA). Dicontohkannya dengan Raja Ampat dan pertambangan. Menurutnya, perlu kolaborasi antarpihak guna pemerataan kesejahteraan masyarakat setempat.

"Penjabat Gubernur harus mampu membangun kolaborasi antarpihak untuk memastikan bahwa paradigma pembangunan yang lebih inklusif dan mengedepankan perspektif antropologis, yaitu mengedepankan pelibatan orang asli Papua," katanya.

Jaleswari melanjutkan, sinergisitas tersebut juga penting mengingat ada penambahan alokasi dana otonomi khusus (otsus) menjadi 2,25% dari dana alokasi umum (DAU). Apalagi, masih terjadi kesenjangan kualitas layanan publik, seperti di Maybrat, Raja Ampat, dan Tambrauw. 

"Program penguatan kompetensi teknis dan asistensi terkait aspek perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang jasa pemerintah, serta penguatan mekanisme pengawasan dan pengendalian program prioritas untuk penguatan mekanisme pencegahan korupsi di internal birokrasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya harus dimanfaatkan secara maksimal," tandasnya.

Mulanya, Pulau Papua hanya terdiri dari dua provinsi, Papua dan Papua Barat. Lalu, dimekarkan dan bertambah tiga, yakni Papua Selatan (UU 14/2022), Papua Tengah (UU 15/2022), dan Papua Pegunungan (UU 16/2022).

Belakangan, DPR bersama pemerintah menyepakati penambahan satu provinsi baru, Papua Barat Daya. Setelah RUU diteken dan disahkan hingga UU-nya terbit, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melantik eks Sekretaris Daerah Papua, Muhammad Musa'ad, sebagai Pj Gubernur Papua Barat Daya.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan