close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Penertiban penertiban bangunan liar (bangli) di sekitar jalur Kereta Api dari Stasiun Angke hingga Stasiun Kampung Bandan, Jumat (11/2). Foto: PT KAI Daop 1 Jakarta
icon caption
Penertiban penertiban bangunan liar (bangli) di sekitar jalur Kereta Api dari Stasiun Angke hingga Stasiun Kampung Bandan, Jumat (11/2). Foto: PT KAI Daop 1 Jakarta
Nasional
Jumat, 11 Februari 2022 17:33

Bangunan di pinggir rel Kampung Bandan ditertibkan

Bangunan liar tersebut ditertibkan oleh PT KAI Daop 1.
swipe

PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di sekitar jalur Kereta Api (KA). Penertiban itu dilakukan dari Stasiun Angke hingga Stasiun Kampung Bandan dengan jarak 4,1 kilometer pada Kamis (10/2). 

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, penertiban dilakukan dengan menggandeng unsur kewilayahan setempat dan internal KAI sebanyak 200 personel. Eva juga menyatakan, pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada para penghuni bangunan untuk mengosongkan lokasi tersebut. 

“Sebanyak lebih dari 137 bangli ditertibkan dari lokasi yang mayoritas bangunan non permanen,” kata Eva dalam keterangan kepada Alinea.id, Jumat I11/2).

Eva menyampaikan, pihaknya menggunakan Kereta Luar Biasa (KLB) dengan rangkaian 20 gerbong datar. Puluhan gerbong itu untuk mengangkut puing-puing serta sampah yang ada di lokasi untuk dibawa ke tempat pembuangan. 

Eva mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA. Sebab, dapat membahayakan perjalanan KA. Selain itu, PT KAI Daop 1 Jakarta juga mengajak masyarakat yang tinggal berdekatan dengan jalur KA untuk ikut menjaga kebersihan serta tidak membuang sampah ke jalur KA. 

Eva menyebut, penertiban yang dilakukan juga sesuai undang-undang. Undang-undang yang dimaksud ialah Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, Pasal 178. 

"Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” bunyi Undang-undang tersebut.

Sebelumnya, pada akhir 2021, PT KAI Daop 1 Jakarta juga telah melakukan kegiatan yang sama di jalur KA lintas Stasiun Tanah Abang-Duri dan Stasiun Pasarsenen-Gangsentiong.
 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan