close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tim dokter RS Mayapada Kuningan mengungkapkan saat ini David juga sudah bisa bernapas tanpa menggunakan alat bantu. Foto istimewa
icon caption
Tim dokter RS Mayapada Kuningan mengungkapkan saat ini David juga sudah bisa bernapas tanpa menggunakan alat bantu. Foto istimewa
Nasional
Selasa, 28 Februari 2023 17:55

Bantah David alami DAI, dokter RS Mayapada: Trauma kepala!

Tim dokter RS Mayapada Kuningan mengungkapkan saat ini David juga sudah bisa bernapas tanpa menggunakan alat bantu.
swipe

Kondisi kesehatan Cristalino David Ozora, korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio, dikabarkan terus mengalami perbaikan. Terkini, tim dokter RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, mengungkapkan David sudah tidak berada dalam kondisi koma.

Konsultan Perawatan Intensif RS Mayapada Kuningan Franz J.V. Pangalila, menyatakan, pihaknya tidak dapat mengungkapkan secara mendetail terkait kondisi David. Pasalnya, hal ini berkaitan dengan rekam medis pasien yang bersifat pribadi.

Namun, ia menyebut secara umum David mengalami kondisi trauma kepala, sehingga memerlukan perawatan intensif dan saat ini masih dalam pemantauan.

"Untuk kerusakan kita tidak bisa detail dulu, karena ini masih dalam perkembangan. Tetapi yang jelas ini ada bahasa awamnya, trauma kepala, kita semua tahu juga. Tetapi, apa yang menjadi masalah di dalamnya itu kita belum bisa (sampaikan), karena ini masih bisa berkembang," kata Franz dalam konferensi pers di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).

Hal ini sekaligus mengklarifikasi perihal David yang disebut mengalami diffuse axonal injury (DAI). Franz mengatakan, kabar tersebut tidak berdasar sebab diagnosis DAI harus memenuhi kriteria tertentu.

"Kalau DAI itu dari mana? Itu ada kriteria dan tidak gampang menyebut langsung DAI. Itu terlalu teledor kalau ngomong DAI. Dasarnya apa?" tutur Franz.

Franz menyebut, kondisi kesehatan David membaik secara signifikan dibandingkan hari sebelumnya. Tingkat kesadaran David berdasarkan skala koma Glasgow (Glasgow Coma Scale/GCS) pada saat awal masuk ke RS Mayapada Kuningan berada pada skor 4. Namun, saat ini tingkat kesadaran David berdasarkan GCS telah mencapai skor 9.

"Pada saat masuk itu GCS-nya sekitar empat. Orang seperti kita, itu biasanya 15. Dan sekarang ini sudah mencapai delapan hingga sembilan. Itu merupakan perkembangan yang sangat signifikan dan ini terjadi pada waktu empat sampai lima hari," papar Franz.

Selain itu, David juga sudah bisa bernapas tanpa menggunakan alat bantu. Sebelumnya David harus menggunakan ventilator untuk membantunya bernapas, namun alat itu sudah dilepas sejak tiga hari yang lalu.

"(Saat ini) sudah bernapas dengan spontan segala macam, tidak menggunakan alat bantu napas lagi," ujarnya.

Franz memastikan, tim dokter RS Mayapada Kuningan yang menangani David akan melakukan observasi terhadap kondisi kesehatan pasiennya selama berada di ruang perawatan intensif (ICU). Pihaknya akan berupaya optimal untuk merawat David hingga kondisinya semakin membaik ke depannya.

"Kami berharap kedepannya makin lebih membaik lagi. Mau sampai kapan (dirawat)? Itu belum dapat kami pastikan," kata dia.

Sebelumnya, Mario diketahui telah melakukan tindak penganiayaan terhadap David. Hal itu dilakukan lantaran Mario merasa emosi setelah kekasihnya, AG (15), mengadukan tindakan yang tidak menyenangkan yang dituduhkan kepada David.

Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Lantas, Mario menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Shane lalu memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini, Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Mario dan Shane sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
 

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan