Firli Bahuri membantah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kenaikan gaji ditengah pandemi coronavirus disease 2019 atau Covid-19. Dia menegaskan, usulan kenaikan gaji itu diajukan di era pimpinan KPK jilid IV.
"Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan, atau diajukan oleh pimpinan lama zaman Pak AR (Agus Rahardjo) dan kawan-kawan, jauh sebelum pimpinan priode pimpinan KPK sekarang," kata Ketua KPK itu dihubungi wartawan, Jumat (3/4).
Menurutnya, usulan kenaikan gaji itu dilakukan pada 15 Juli 2019. Namun, hingga kini belum ada tindaklanjut atas usulan tersebut baik dari Kementerian Hukum dan HAM maupun Kementerian Keuangan.
Firli mengklaim tidak mengetahui progres pembahasan usulan kenaikan gaji tersebut. Pimpinan dan jajaran Dewan Pengawas KPK, kata Firli, tidak akan membahas hak keuangan di tengah pandemi Covid-19.
Saat ini, sambung dia, pihaknya tengah fokus untuk melakukan pencegahan, koordinasi, dan monitoring dalam pengadaan barang dan jasa guna mempercepat penanganan Covid-19.
"Jadi, kalaupun ada usulan tentang hak keuangan pimpinan KPK, kami seluruh pimpinan meminta dibatalkan dan tidak dibahas," ujar dia.
Meski demikian, Firli mengaku terdapat peraturan presiden yang mengatur tentang hak keuangan bagi komisioner, dan anggota Dewan Pengawas KPK. Namun, pembahasan itu belum dilakukan lebih lanjut.
"Begitu pula dengan rencana peraturan pemerintah tentang gaji pegawai KPK sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 bahwa pegawai KPK adalah pegawai ASN," ujarnya.
"Saat ini, sekali lagi pimpinan KPK fokus penangangan pandemi virus corona, semua kementerian lembaga juga fokus menghadapi Covid-19," imbuh Firli.
Dikabarkan, lima Komisioner KPK mengusulkan kenaikan gaji di tengah pandemi Covid-19, dengan cara merevisi salah satu peraturan pemerintah.
Peraturan Peraturan Pemerintah( PP) yang dimaksud adalah Nomor 82 Tahun 2015, atas perubahan kedua tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengaturan gaji Komisioner KPK, sebenarnya telah tertuang dalam Permen nomor 82 Tahun 2015, perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam Permen tersebut, Ketua KPK memperoleh gaji sebesar Rp123,9 juta tiap bulannya. Rinciannya, gaji pokok Rp5.040.000; tunjangan jabatan Rp24.818.000; tunjangan kehormatan Rp2.396.000; tunjangan perumahan Rp37.750.000; tunjangan transportasi Rp29.546.000; tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.325.000; dan tunjangan hari tua Rp8.063.500.
Sementara Wakil Ketua KPK sebesar Rp112,5 juta setiap bulan. Rinciannya, gaji pokok Rp4.620.000; tunjangan jabatan Rp20.475.000; tunjangan kehormatan Rp2.134.000; tunjangan perumahan Rp34.900.000; tunjangan transportasi Rp 27.330.000; tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.325.000; serta tunjangan hari tua Rp6.807.250.