close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
(Ilustrasi) Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko (tengah) didampingi jajarannya memperlihatkan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan rumah kosong saat menggelar rilis, di Mapolres Metro Bekasi Kota, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (31/8)./Antara
icon caption
(Ilustrasi) Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko (tengah) didampingi jajarannya memperlihatkan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan rumah kosong saat menggelar rilis, di Mapolres Metro Bekasi Kota, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (31/8)./Antara
Nasional
Rabu, 12 September 2018 20:20

Bantu kelompok bersenjata Papua, warga Polandia ditangkap

Tersangka Jakub juga meliput dan menyebarkan informasi seputar aktivitas kelompok bersenjata Papua.
swipe

Mabes Polri membenarkan adanya salah satu warga negara Polandia bernama Jakub Fabian Skrzypski (29), yang ditangkap karena terlibat dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Jakub ditetapkan sebagai tersangka, karena memberikan bantuan dalam penyediaan senjata kepada KKB.

“Pelaku JF, dari hasil pemeriksaan lanjutan, yang bersangkutan itu ternyata sudah cukup kenal lama oleh kelompok KKB yang ada di Jayapura maupun Timika,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Humas Mabes Polri, Rabu (12/9).

Selain Jakub, terdapat empat warga negara Indonesia yang juga dijadikan tersangka karena membantu aktivitas KKB. Adapun kontribusi Jakub terhadap KKB Papua, kata Dedi, terjadi sudah cukup lama.

Jakub sebenarnya belum terbukti menyuplai senjata bagi KKB Papua. Namun dia dipercaya untuk mendistribusikan senjata kepada para anggota KKB yang ada di wilayah pelosok Papua. 

Selain senjata, Jakub juga menyediakan pasokan makanan kepada para anggota KKB yang berada di bukit, hutan, dan lembah. Aktivitas tersebut sudah dilakukan sejak Juli 2018 lalu, meskipun tidak dalam kondisi menetap di Indonesia.

Polri menyatakan kasus ini terbilang serius. Untuk itu, Polri bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri, Imigrasi, dan Kedutaan Polandia, untuk mengusut kasus ini.

Para tersangka dikenakan pasal 111, 106, dan 8, Jo pasal 53 dan Jo 55, mengenai perbuatan pemufakatan jahat terhadap negara. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun.

“Masih tetap dalam penanganan Polda Papua. Saat ini seluruh alat bukti yang disita aparat, didalami seluruh akun kelompok ini, baik KKB, si JF, maupun yang akses langsung ke Polandia,” ucap Dedi.

Menurut Dedi, Jakub juga berperan aktif meliput segala kegiatan KKB. Untuk itu, Jakub telah mendapat izin khusus dari KKB Papua.

“Tapi yang paling besar, perannya sejauh ini meliput seluruh kegiatan KKB maupun masyarakat yang ada di Timika dan sekitarnya, untuk mengekspos ke dunia internasional, apabila ada tindakan-tindakan aparat yang berlebihan terhadap KKB,” ujarnya.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, segala hasil liputan yang dilakukan Jakub disebarluaskan melalui akun Facebook, Twitter, dan media sosial lainnya. Hal itu pun dilakukan untuk menyebarluaskan informasi seputar KKB ke dunia internasional.

Karopenmas yang belum lama menjabat itu pun mengatakan, dunia internasional selalu mengetahui perkembangan informasi beberapa kejadian di wilayah Timika dan Papua, dari informasi yang Jakub kirimkan. 

Tidak diketahui apakah Jakub merupakan seorang jurnalis. Hanya saja, ia menggunakan visa turis untuk masuk ke wilayah Indonesia. Di Papua, Jakub selalu mendapat pendampingan dari salah satu anggota KKB.

“Ada kesepakatan dari KKB ini untuk mensupport dia, menyangkut masalah gerakan-gerakan KKB yang ada di Papua. Dia sampai menyatakan bahwa dia mendukung tindakan yang dilakukan KKB,” kata Dedi menuturkan.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan