Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada 2019 memberikan bantuan ruang kelas sekolah sebanyak 60 unit yang tersebar di 9 provinsi pada 15 kabupaten. Melalui bantuan ini diharapkan bisa mengurangi kesenjangan di sektor pendidikan di daerah tertinggal.
Menurut Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) Ditjen PDT, Priyono, 15 Kabupaten yang mendapat bantuan ruang kelas sekolah tahun ini adalah Kabupaten Nias, Nias Barat, Lombok Timur, Sumba Barat, Sampang, Solok Selatan, Alor, Nunukan, Parigi Moutong, Bima, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Halmahera Barat, Sorong, dan Halmahera Timur.
“Bantuan dari Kemendes PDTT ini sifatnya membantu mengurangi kesenjangan, karena daerah tertinggal masih luas. Masih banyak daerah yang belum difasilitasi agar memenuhi standar pelayanan minimum. Misalnya di Alor dan Lombok Timur,” kata Priyono kepada wartawan Rabu (28/8) di Jakarta.
Bentuk bantuan yang diberikan berbeda-beda, disesuaikan dengan kebutuhan dan permintaan pemerintah daerah. Untuk bantuan pembangunan ruang kelas sekolah, rata-rata ukuran 7x9 meter. Ruang belajar seluas itu bisa menampung 25 sampai 30 siswa.
Penambahan kapasitas dan peningkatan kualitas ruang kelas sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas belajar mengajar. Siswa tidak lagi dihantui ketakutan ruang kelas sewaktu-waktu ambruk. Dengan begitu, siswa diharapkan semakin semangat belajar.
Bantuan ruang kelas sekolah merupakan salah satu implementasi dari strategi Ditjen PDT dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Sasarannya adalah terwujudnya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) bidang pendidikan yang salah satu ukurannya adalah meningkatnya angka harapan lama sekolah.
“Walaupun angka harapan lama sekolah mencapai 12,7 atau 12,8 (data BPS per April 2019 setinggi 12,91), namun kondisi di daerah tertinggal masih di bawah itu. Makanya ada strategi untuk percepatan, dalam rangka mengisi kesenjangan antara daerah tertinggal dengan yang tidak. Khususnya pada bidang sarana dan prasarana pendidikan,” ujar Priyono.
Selama lima tahun ini, sejak 2015 hingga 2019 total ruang kelas sekolah yang sudah dibangun Ditjen PDT berjumlah 269 unit yang tersebar di 20 provinsi dan 46 kabupaten.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal menyebutkan, pembangunan daerah tertinggal dalam rangka mempercepat pengurangan kesenjangan antardaerah dalam menjamin terwujudnya pemerataan dan keadilan pembangunan nasional. Sekaligus mempercepat terpenuhinya kebutuhan dasar serta sarana dan prasarana dasar daerah tertinggal.