Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menyidangkan kasus rasuah e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Kali ini, sidang yang dipimpin oleh hakim Yanto itu mendengar kesaksian mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin untuk terdakwa Setya Novanto.
Di persidangan Nazaruddin mengaku mendengar dari politikus Partai Golkar Mustoko Weni dan Ignatius Mulyono, anggota Komisi II dari Fraksi Demokrat terkait pembagian dana untuk calon Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"Ada yang di catatan, ada yang diberikan langsung, di ruangan Mustoko Weni, saat itu dikasih ke Ganjar (Pranowo)," jawab Nazaruddin saat ditanya anggota majelis hakim Anwar seperti dikutip dari Antara, Senin (19/2).
Mendengar pengakuan itu, hakim Anwar lalu mengonftontir Nazaruddin. Apalagi, sebelumnya Ganjar sempat membantah tak menerima uang dari proyek e-KTP. Sedangkan Mustoko Weni dan Ignatius sudah meninggal.
"Iya, sesuai penjelasan bu Mustoko Weni, saya dijelaskan, di ruang fraksi mas Anas," terang Nazaruddin.
Selanjutnya, hakim mencecar Nazaruddin terkait peran Setya Novanto dalam kasus e-KTP. Namun, mantan politikus Partai Demokrat itu mengaku lupa. Hakim Anwar kemudian menyinggung pengakuan Nazaruddin saat Novanto belum menjadi terdakwa.
"Ini salah satu contoh keterangan saudara yang saudara sebutkan terkait terdakwa (Novanto). Sebelum terdakwa jadi terdakwa, saudara lancar saja memberikan keterangan, sekarang dia sudah jadi terdakwa, saudara malah lupa, bagaimana?" tanya hakim Anwar.
Nazaruddin pun masih diam dan tidak berkata apapun mengenai uang yang diduga mengalir ke Setya Novanto dari pengadaan proyek yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun tersebut. Hingga hakim Anwar membacakan sebuah keterangan yang merinci Melchias Markus Mekeng menerima US$1,4 juta, lalu Ade Komaruddin mendapat US$1 juta di lantai 12, ruangan fraksi Golkar.
“Ini Andi (Agustinus) yang cerita atau bagaimana?" tanya hakim Anwar.
"Cerita Andi yang mulia," jawab Nazaruddin.
"Andi cerita bagi-bagi uang? Kalau Andi kita tanya, di DPR bukan urusan dia, jadi benar dia ya?" tanya hakim Anwar.
"Iya," jawab Nazaruddin.
Saat hakim ingin mengonfrontir Nazaruddin dengan Andi Agustinus, mantan politikus Demokrat itu pun diam dan tak menjawab pertanyaan hakim.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Setya Novanto menerima uang sebesar US$7,3 juta dan sebuah jam tangan mewah seharga US$135 ribu. Pada kesaksian mantan Country Manager Hewlett Packard (HP) Enterprise Services, Charles Sutanto terungkap ia sempat disuruh datang ke kediaman Setnov guna membahas harga ‘chip’ atau keping kartu e-KTP. Kala itu, ada pula Dirut PT Sandipala, Paulus Tannos sebagai penyedia ‘chip’ e-KTP. Bahkan, Setya Novanto menanyakan harga 1 keping kartu ID dan bertanya apakah e-KTP dapat menggunakan ‘chip’ buatan China yang harganya lebih murah.