Peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Madina Rahmawati, menilai masih ada 18 persoalan mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sampai saat ini masih belum selesai. Karena itu, ia meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak terburu- buru mengesahkan RKUHP yang rencananya disahkan pada 8 Mei 2019.
“Sampai dengan draf sidang terbuka pada 28 Mei 2018 dan draf internal pemerintah terakhir yang bisa didapat yaitu 9 Juli 2018, pihaknya mencatat sedikitnya masih ada 18 masalah yang belum terselesaikan dalam RKUHP,” kata Madina, di Jakarta pada Mingu (5/5).
Madina menjelaskan, beberapa persoalan yang belum selesai di antaranya masalah pidana mati yang seharusnya dihapuskan, pengaturan tindak pidana korporasi yang masih tumpang tindih antarpasal dalam RKUHP, kriminalisasi aborsi belum sesuai dengan pengecualian dalam UU Kesehatan, dan lain sebagainya.
"Kami meminta pemerintah dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP karena RKUHP masih memiliki banyak permasalahan," ujarnya.
Selama masa penundaan, kata Madina, sekalipun pemerintah menyatakan terus membahas RKUHP, tidak ada satu pun perubahan terkait draf yang diberikan kepada masyarakat. Padahal, beberapa perubahan krusial sebelumnya berasal dari rapat internal pemerintah. Publik juga tidak pernah mengetahui pihak-pihak yang dilibatkan dalam rapat tersebut.
“Apakah lembaga negara terkait atau siapa pun, namun tiba-tiba pemerintah dan DPR mengklaim RKUHP telah selesai 99% dan siap disahkan,” ujar Madina.
“Proses ini jelas menunjukkan ada ketidakterbukaan baik dari Pemerintah maupun DPR. Proses pembahasan RUU yang tidak akuntabel bertentangan dengan prinsip dan asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang wajib bersifat transparan dan terbuka.”
Madina mengungkapkan, pihaknya mengajukan tiga tuntutan kepada pemerintah dan DPR terkait RKUHP. Pertama, menuntut supaya pemerintah dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP, karena RKUHP masih memiliki banyak permasalahan.
Kedua, meminta pemerintah dan DPR membuka semua perkembangan pembahasan RKUHP yang telah dilakukan selama masa sidang V yang tidak hanya terkait dengan pending issue yang dipresentasikan tim pemerintah, tetapi juga menjamin akuntabilitas pembentukan UU itu sendiri.
Terakhir, yang tak kalah penting adalah dalam membahas RKUHP, baik di Pemerintah ataupun DPR harus dilaksanakan secara terbuka bagi publik, karena RKUHP mengatur secara luas aspek hidup masyarakat yang berkaitan dengan penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM).