close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Mira Anggraini melayani peserta Jaminan Kesehatan - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kantor Cabang Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (19/7). Antar Foto
icon caption
Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Mira Anggraini melayani peserta Jaminan Kesehatan - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kantor Cabang Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (19/7). Antar Foto
Nasional
Senin, 23 Juli 2018 08:00

Banyak pasien BPJS Kesehatan kesulitan dapat kamar ICU

BPJS Kesehatan diharapkan puny peran pengawasan terhadap kebutuhan medis dan non medis peserta JKN.
swipe

Lembaga Pengawas Jaminan Kesehatan Nasional, Jamkes Watch, mengungkapkan masih banyaknya pasien yang kesulitan mendapatkan kamar rawat inap dan ICU/NICU di rumah sakit. Sekretaris Jenderal Jamkes Watch KSPI, Sabda Pranawa Djati, mengatakan, banyak pasien yang meminta advokasi kepada relawan Jamkes Watch untuk membantu koordinasi dengan pihak rumah sakit dan PIC BPJS Kesehatan terkait hal ini.

"Bahkan tidak jarang kami berkoprdinasi dengan kepala cabang BPJS Kesehatan setempat atau Deputi Direksi BPJS Kesehatan di wilayah setempat, untuk bisa mendapatkan perawatan di ruang ICU di rumah sakit," kata Sabda di Jakarta, Minggu (22/7).

Menurutnya, selain kesulitan ruang rawat inap dan ICU/NICU, masih banyak persoalan yang terjadi sejak implementasi kebijakan BPJS Kesehatan. Antara lain ketersediaan obat di rumah sakit, banyaknya pasien yang masih diminta membayar, karena alasan adanya beberapa obat atau tindakan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Juga persoalan saat pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dari perusahaan.

Senada dengan Sabda, Direktur Media dan Propaganda Jamkes Watch KSPI, Abdul Gofur mengatakan, kasus yang sering terjadi dan hingga kini belum ada jalan keluarnya ialah kasus kebutuhan ruang ICU/NICU yang dibutuhkan pasien.

"Tidak sedikit pasien yang kami bantu advokasi untuk mendapatkan ruang ICU/NICU di rumah sakit besar, berakhir dengan kematian karena banyak rumah sakit yang menolak dengan alasan ruangan penuh," ujar dia.

Seperti kasus yang saat ini sedang ditangani, peserta ASKES Ajat Sudrajat yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Medistra Kuningan, Jakarta, harus dirujuk ke rumah sakit lain yang lebih besar dan memiliki peralatan yang dibutuhkan untuk penanganan penyakit pasien.

"Lagi-lagi kami tidak bisa mendapatkan ruang penanganan tersebut dengan dalih kamar ICU/NICU di rumah sakit tersebut penuh," ungkap Abdul Gofur.

Karenanya Jamkes Watch meminta kepada Pemerintah, agar BPJS Kesehatan bisa memiliki peran pengawasan terhadap kebutuhan medis dan non medis peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit.

"Jangan sampai BPJS Kesehatan hanya sebatas menjadi tukang pengumpul uang iuran dari peserta, lalu membayarkan sesuai klaim RS," pungkas Abdul Gofur.

Antara

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan