close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung DPRD DKI Jakarta. istimewa
icon caption
Gedung DPRD DKI Jakarta. istimewa
Nasional
Selasa, 13 Oktober 2020 09:52

Bapemperda DKI: Raperda Penanggulangan Covid-19 selesai dibahas

Raperda ini menjadi payung hukum yang ideal bagi penegak hukum guna melindungi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
swipe

Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Covid-19.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan, mengatakan, raperda ini menjadi payung hukum yang ideal bagi penegak hukum guna melindungi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Sudah rampung semua, selanjutnya kami akan gelar rapat pimpinan untuk menentukan jadwal paripurna raperda menjadi peraturan daerah atau perda yang sah," kata Pantas saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (13/10). 

Pantas menjelaskan pembahasan lanjutan Raperda tentang Penanggulangan Covid-19 yang digelar pada Senin (13/10) malam tersebut berlangsung kurang lebih 11 jam. 

Pihaknya membahas pasal per pasal berikut harmonisasi 38 pasal dari 13 bab Raperda bersama pihak eksekutif.

"Pembahasan kali ini memang cukup panjang. Sebab, legislatif ingin memastikan seluruh pasal mengenai hak, kewajiban dan larangan pada Bab III dan ketentuan pidana yang diatur pada Bab XI tidak berbenturan dengan regulasi yang lebih tinggi dari perda," kata dia. 

"Selanjutnya setelah rapat pimpinan, kami akan sampaikan agenda paripurna atau pengesahan raperda ini. Dalam waktu tidak terlalu lama DKI akan memiliki perda menyikapi kondisi pandemi Covid-19," ujarnya. 

Diketahui Raperda Penanganan Covid-19 ditargetkan DPRD akan rampung pada hari ini, Selasa (13/10).  Raperda tersebut menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat bahwa setiap wilayah, baik dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota perlu untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka untuk lebih komprehensif menanggulangi wabah Covid-19. Raperda dibentuk dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan penanggulangan Covid-19. 

Raperda Penanggulangan Covid-19 mengatur tentang tanggung jawab dan wewenang Pemprov DKI Jakarta, hak dan kewajiban masyarakat serta larangannya, pelaksanaan PSBB, peningkatan layanan kesehatan, pemanfaatan teknologi informasi, kemitraan, dan kolaborasi, pemulihan ekonomi, perlindungan dan jaminan sosial, penyesuaian tata kerja pemerintah dan pelayanan publik, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan, serta ketentuan pidana.

img
Ardiansyah Fadli
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan