Kejaksaan Agung menyebut barang bukti (bb) dan tersangka dari kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel) dibawa ke Palembang untuk menjalani sidang.
"Besok mau berangkat tim yang PPDE itu dibawa ke Palembang. Bb mobil itu dibawa ke sana," ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/12).
Kemudian, Supardi mengatakan, tersangka dibawa ke Palembang pada 22 Desember 2021. Ia menerangkan, jika Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Palembang sudah mendatangi pihaknya untuk berkoordinasi.
"Nanti gabungan (tim persidangan) rencana gitu," katanya.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) gas bumi ini, Kejagung menetapkan empat tersangka yaitu, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Muddai Maddang, Caca Isa Saleh S, dan A Yanairsyah Hasan (AYH).
Atas kasus tersebut, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis (16/9) lalu.
Supardi menerangkan, alasan Alex Noerdin Cs tidak disidangkan di PN Tipikor Jakarta, karena padatnya persidangan perkara-perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta dan melihat tempat kejadian perkara yang berasal dari Palembang.
“Pertimbangannya itu, melihat locus tempus-nya itu di sana (Sumsel). Juga karena melihat overload sidang-sidang kasus korupsi di sini (PN Tipikor),” ujar Supardi.