Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melelang barang sitaan kasus dugaan korupsi PT ASABRI dan Jiwasraya. Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengatakan, pelelangan dilakukan karena biaya pemeliharaan aset sitaan itu terlalu tinggi.
Padahal, sejumlah aset itu telah dititipkan pada beberapa instansi terkait. "Tinggi sekali biaya pemeliharaan ini. Kita mau lelang. Kami akan mencoba yang bisa dilelang ya dilelang," kata Ali di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (6/5).
Menurut Ali, pelelangan barang sitaan sebelum adanya putusan inkrah pengadilan memang dapat dilakukan. Ia merujuk pada Pasal 45 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa apabila perkara masih ada ditangan penyidik atau penuntut umum, benda tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh penyidik atau penuntut umum, dengan disaksikan oleh tersangka atau kuasanya.
"Kan boleh Pasal 45 KUHAP, dengan biaya penyimpanan terlalu tinggi, kita terbatas biayanya," ucap Ali.
Dijelaskan Ali, barang bukti yang akan dilelang tidak secara keseluruhan, antara lain belasan bus yang disita dari tersangka mantan Direktur Utama ASABRI Letjen (Purn) Sonny Widjaya. Kemudian, kapal sitaan tersangka Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan sejumlah mobil-mobil dari tersangka lainnya.
"Ini diusahakan sehabis Lebaran. Kalau putusan hakim nanti berbeda, ya uangnya dikembalikan," tuturnya.
Dalam perkara ASABRI, Kejagung menetapkan sembilan tersangka, yakni Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Dirut ASABRI 2016-2020, Soni Widjaya; Heru Hidayat; Benny Tjokro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.