close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
mobil sitaan KPK/sumber: djkn.kemenkeu.go.id
icon caption
mobil sitaan KPK/sumber: djkn.kemenkeu.go.id
Nasional
Kamis, 12 Mei 2022 12:56

Barang sitaan yang dilelang KPK harus diketahui tersangka

Pelelangan barang sitaan saa proses perkara belum inkrah dapat dilakukan.
swipe

Barang sitaan hasil kejahatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dilakukan pelelangan meski perkaranya belum dinyatakan inkrah. 

Aturan baru mengenai pelelangan itu merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aturan itu diberlakukan sejak pada 12 Oktober 2021.

Kasubdit Bina Lelang III Direktorat Jenderal Lelang DJKN, Diki Zainal Abidin menyatakan,
Dalam rangkaian proses penanganan pidana barang sitaan yang dapat dilakukan pelelaang mulai dari penyitaan tingkat penyelidikan hingga penyidikan. Setiap barang yang disita harus sepengetahuan Dewan Pengawas KPK.

Hal itu dijelaskan dalam Pasal 47A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, benda hasil sitaan Penyidik dapatlah dijual dimuka umum melalui pelelangan, walaupun perkaranya dalam kondisi belum diputus inkracht melainkan masih dalam proses pemidanaan.

“Setiap lelang harus dilakukan didepan pejabat lelang, dan apabila lelang tidak dilakukan dihadapan pejabat lelang, maka perbuatan itu dianggap sebagai tindak pidana pelanggaran” ujar Zaenal dalam diskusi secara daring, Kamis (12/5).

Sebelumnya, pelelangan barang sitaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang berbunyi jika terpidana korupsi tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda nya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang tersebut.

Dalam pasal itu juga dijelaskan, sebelum perkara diputuskan, walaupun secara hukum telah disita dan dalam penguasaan KPK, benda sitaan masih merupakan milik yang sah dan merupakan hak kepemilikan dari tersangka atau terdakwa yang tentunya harus dihormati.

Oleh karena itu, lelang benda sitaan sebisa mungkin terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari tersangka atau kuasanya, atau dalam hal perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan, lelang benda sitaan dimaksud terlebih dahulu wajib mendapatkan izin dari Majelis Hakim yang menyidangkan perkara.

“Semoga PP 105 tahun 2021 menjadi solusi penegakan hukum dan proses pemidanaan sebagaimana konsep equilibrium pengayoman hukum oleh negara” ucap Diki.

img
Hasbie Ibnu Harris
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan