Industri ekspor produk turunan Black Soldier Fly (BSF) salah satunya maggot Indonesia dalam empat tahun ke belakang mulai menggeliat. Eropa sebagai salah satu pasar maggot Indonesia memiliki kebutuhan yang tinggi terhadap pasokan maggot untuk digunakan salah satunya sebagai pakan ternak dan hewan peliharaan (pets).
Meski tidak ada kesepakatan protokol resmi antara Eropa dan Indonesia yang menjadi pakem eksportir maggot, namun Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) berupaya mendorong maggot Indonesia agar laris di pasar internasional, baik Eropa maupun negara tujuan ekspor lainnya dengan menetapkan beberapa syarat.
“Kita tidak mempunyai protokol apapun dari Indonesia dengan pihak Eropa. Ini murni untuk memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Eropa sehingga komoditas ekspor kita laku di pasar Eropa,” jelas Koordinator Keamanan Hayati Hewani, Pusat Karantina Hewan & KHH, Badan Karantina Pertanian (Barantan), Sri Endah Ekandari dalam diskusi daring oleh Alinea.id bertajuk Strategi Ekspor Maggot ke Eropa pada Kamis (29/9).
Endah menjelaskan, tugas Barantan dalam ekspor produk hewan dan tumbuhan asal Indonesia berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 yaitu menjaga dan melindungi kelestarian sumber daya alam hayati dan tumbuhan dari ancaman organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) atau HPHK melalui penyelenggaraan perkarantinaan nasional.
“Jadi kami tidak hanya menjaga dan melindungi dalam negeri, tapi kami juga menjaga agar penyakit tidak keluar dari negara Indonesia, dengan cara melakukan perlindungan penyakit, menjaga keamanan atau mutu pangan dan pakan, menjamin keamanan hayati,” imbuh Endah.
Selain itu Baratan juga berperan menjadi instrumen perdagangan dan memiliki kewenangan penegakan hukum jika ada pelanggaran.
Berkaitan dengan instrumen perdagangan, Barantan berperan sebagai garda terakhir dalam menjamin kondisi komoditas yang akan diekspor dan garda terdepan untuk keamanan komoditas yang diimpor.
“Indonesia sebagai negara anggota World Trade Organization (WTO) tentu saja terikat dengan sanitari dan fitosanitari agreement. Artinya kita berjanji dengan negara lain untuk melindungi kehidupan dan kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan,” ujarnya.
Sanitari dan fitosanitari merupakan ketentuan yang berhubungan dengan perlindungan atas kesehatan manusia, hewan, tumbuhan dari risiko yang ditimbulkan oleh hama, penyakit, organisme pembawa atau penyebab penyakit, bahan tambahan makanan, pencemaran, racun, dan penyakit.
Barantan melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan negara tujuan yang berdasarkan Pasal 77 UU No 21 Tahun 2019 bahwa pemerintah menerapkan ketertelusuran mulai dari pra produksi, produksi, distribusi, pengolahan, dan pemasaran dalam rangka memberikan jaminan terhadap kesehatan hewan dan keamanan pangan dan mutu pangan serta keamanan pakan dan mutu pakan.
Di sisi lain, Barantan bekerja sama dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait melakukan pengawasan dan pembinaan dari hulu hingga hilir mulai dari cara budidaya, penanganan pasca panen, pengolahan, dan distribusi yang baik, serta penerapan program manajemen mutu.
“Jadi Barantan akan melakukan verifikasi penilaian yang sudah ada, sehingga kami menjamin sebelum maggot diekspor maka ketertelusuran produk telah terdokumentasi dari hulu sampai hilirnya dan sesuai dengan peraturan perundangan yang ada,” pungkas Endah.