Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri atas laporan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), hari ini (Senin (1/2).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono, menyatakan, Abu Janda diperiksa dalam kapasitas terlapor. Pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan menghina Islam.
"Iya, diperiksa hari ini. Pemanggilan terkait dengan agama tertentu," katanya saat dikonfirmasi, beberapa saat lalu.
Dikonfirmasi terpisah, Abu Janda memastikan takkan mangkir dari pemanggilan penyidik. Dia akan datang sekitar pukul 10.00 WIB.
"Tentunya (hadir), dong. Masa pergi umrah tiga tahun? Jadwalnya pukul 10.00 WIB," tuturnya.
KNPI melaporkan Abu Janda Jumat (29/1) malam. Laporannya terdaftar dalam nomor LP/B/0056/I/2021/Bareskrim.
Pelaporan dilakukan atas cuitannya dalam merespons akun @ustadztengkuzul. Isinya, "yang arogan di Indonesia adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat."