Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membentuk tim penyelidikan kasus radioaktif di Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Tim tersebut sudah mulai bekerja sejak ditemukannya radioaktif itu.
"Kita sudah siapkan tim dan kita sedang lidik," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Agung Budijono saat dikonfirmasi, Senin (17/2).
Namun, Agung tidak merinci jumlah anggota tim tersebut. Ia juga tidak menyebutkan waktu kerja tim untuk mengungkapkan radioaktif itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menambahkan, tim telah turun ke lapangan untuk mengambil sample dan selanjutnya dilakukan uji laboratorium forensik (labfor).
Menurut Argo, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Kemudian, Polri juga menurunkan tim gegana untuk mengusut hal tersebut.
"Jadinya intinya kita juga udah kirim ke labfor, gegana juga ikut. Sampai saat ini masih dalam tahap lidik dan komunikasi dengan Bapetan," tuturnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menemukan unsur radioaktif di lapangan kosong Perumahan Batan Indah Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. Saat itu Bapeten melakukan pengujian rutin fungsi alat pemantau radioaktivitas lingkungan bergerak (mobile RDMS-MONA).
Pada tanggal 30-31 Januari 2020, Bapeten melakukan uji fungsi dengan meliputi target area Pamulang, Perumahan Dinas Puspiptek, Daerah Muncul dan Kampus ITI, Perumahan Batan Indah dan Stasiun KA Serpong. Namun, terjadi peningkatan atau kenaikan nilai paparan radiasi di lingkingan area tanah kosong di Perumahan Batan Indah.