close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ada 10 perusahaan baru dengan nama lain sebagai cangkang yang diduga terafiliasi dengan ACT.  Foto IST
icon caption
Ada 10 perusahaan baru dengan nama lain sebagai cangkang yang diduga terafiliasi dengan ACT. Foto IST
Nasional
Selasa, 26 Juli 2022 16:20

Bareskrim bocorkan 10 perusahaan lain bentukan ACT

Ada 10 perusahaan baru dengan nama lain sebagai cangkang yang diduga terafiliasi dengan ACT.
swipe

Bareskrim Polri memaparkan sejumlah perusahaan yang bergerak di bawah naungan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sejumlah perusahaan itu didirkan oleh ACT sendiri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, ada 10 perusahaan baru dengan nama lain sebagai cangkang yang diduga terafiliasi dengan ACT. Sepuluh perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang amal dan bisnis, tetapi hingga saat ini pihaknya masih mendalami terkait hal itu. 

"Iya ada 10 perusahaan lain jadi cangkang. Masih didalami satu persatu," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (26/7).

Whisnu menjabarkan, perusahaan-perusahaan tersebut yaitu PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta. Selanjutnya, ada 6 turunan perusahaan dari PT Global Wakaf Corpora. Perusahaan turunan tersebut yaitu PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global. 

"Ada perusahaan a, perusahaan b, perusahaan c, ya dia-dia juga yang buat," ujar Whisnu.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sosial korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018 oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari ini, Senin (25/7).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf mengatakan, empat orang tersebut adalah sang pendiri Ahyudin, dan Presiden ACT Ibnu Khajar yang sudah diperiksa selama berhari-hari. Sementara, kedua lainnya adalah anggota pembina ACT, HH dan NIA.

"Empat orang itu pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Helfi di Mabes Polri, Senin (25/7).

Helfi menyebut, total dana yang diterima dari ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar. Dana itu digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT sebesar Rp103 miliar namun sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Ia juga menyampaikan, para petinggi ACT itu menerima gaji sekitar Rp50-450 juta per bulan. Ahyudin diduga menerima gaji Rp450 juta, Ibnu Khajar menerima Rp150 juta dan dua lainnya menerima Rp50-100 juta.

Dari semua jumlah tersebut, penyidik belum menemukan aliran dana ACT ke ranah terorisme. Namun, investigasi akan dilakukan untuk mengungkap dugaan tersebut.

"Kami melihat saat ini belum ditemukan kesana, belum ditemukan. Kami akan melakukan pendalaman pada saat audit investigasi," ujar Helfi.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan