Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan dua orang pengedar narkoba jenis ekstasi, sabu dan happy five jaringan Malaysia-Sumatra Utara (Sumut). Kedua tersangka tersebut adalah RW (41) dan MY (38).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Krisno Holomoan Siregar menuturkan, para tersangka diketahui sebagai nelayan. Mereka mengambil dan mengedarkan narkotika melalui jalur laut.
Menurut Krisno, penangkapan kedua pelaku bersama dengan barang bukti sabu 42.337 gram, ekstasi 40.038 butir dan happy five 10 butir.
"Narkoba itu akan diedarkan di tempat hiburan malam di Sumut," tutur Krisno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3).
Para tersangka kemudian dikenakan Pasal 62, Pasal 60 Ayat (4), Pasal 60 Ayat (5) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Krisno mengungkapkan, penangkapan juga dilakukan terhadap tiga orang pengedar narkoba jenis ekstasi jaringan Malaysia-Riau. Tiga pengedar itu adalah MA (25), MM (25) dan FK (27).
Ditambahkan Krisno, ketiganya ditangkap di Pantai Tanjung Piayu Laut, Batam, Kepulauan Riau. Dia menyebut, dalam penangkapan tersangka juga disita 45.000 butir ekstasi.
"Saat diintrogasi, pelaku mengaku disuruh oleh seorang bernama EM, TN dan FK yang merupakan warga negara Malaysia," kata Krisno.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU
No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.