Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik penyalahgunaan tabung gas elpiji 3 kg yang disubsidi pemerintah di bilangan Meruya, Jakarta Barat (Jakbar). Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Muhammad Zulkarnain menyebut sudah dua orang diciduk kemarin (5/4).
Keduanya inisial DF dan T, diciduk penyidik karena berperan sebagai pemilik dari usaha tersebut. "Mereka ditangkap kemarin dan para karyawannya kami jadikan saksi karena mereka hanya dibayar dan terima upah," kata Zulkarnain, Selasa (6/4).
Zulkarnain menyebut, modus dari usaha meraup upah besar itu dengan cara memindahkan 4 isi tabung gas subsidi ke satu tabung gas 12 kg. Hal itu dilakukan sudah sejak 2018 silam. "Tabung gas subsidinya Rp17 ribu. Empat tabung dipindahin ke yang 12 kg dan dijual dengan harga Rp140 ribu," tuturnya.
Ditambahkan Zulkarnain, atas perbuatan para pelaku, pemerintah merugi hingga Rp7 miliar. Penyidik pun masih mendalami apakah ada keterlibatan agen penjual gas subsidi dalam usaha tersebut.
Atas perbuatan para tersangka, penyidik mengenakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp40 miliar.