close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bareskrim Polri saar amankan enam tersangka kasus tindak pidana pencucian uang melalui aplikasi EDCCASH, Kamis (22/4/2021)/Foto Alinea/Ayu Mumpuni.
icon caption
Bareskrim Polri saar amankan enam tersangka kasus tindak pidana pencucian uang melalui aplikasi EDCCASH, Kamis (22/4/2021)/Foto Alinea/Ayu Mumpuni.
Nasional
Senin, 26 April 2021 19:14

Bareskrim buka peluang tetapkan tersangka baru kasus EDCCash

Penyidik cari penyuplai senjata api ke tersangka kasus investasi bodong EDCCash inisial AY.
swipe

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membuka peluang tetapkan tersangka baru kasus tindak pidana penipuan dengan modus investasi bodong EDCCash. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan, saat ini penyidik tengah mengembangkan kasus untuk mendalami keterlibatan pihak lain.

Kasus tersebut telah merugikan nasabah hingga Rp500 miliar. Polisi menduga enam tersangka kasus EDCCash, yakni inisial AY, S, JBA, ED, AWH, dan MRS, dibantu pihak lain. "Karena proses penyidikan masih berjalan, kemungkinan ada tersangka baru itu ada," kata Rusdi di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (26/4).

Menurut Rusdi, penyidik juga tengah mendalami asal senjata api yang dimiliki tersangka dan tiga ajudannya. Oleh sebab itu, kemungkinan tersangka yang dikenakan undang-undang darurat terkait kepemilikan senpi pun bisa saja bertambah. "Itu juga masih didalami dari mana didapat," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penangkapan enam tersangka kasus tindak pidana pencucian uang melalui aplikasi EDCCash. Enam tersangka tersebut adalah AY, S, JBA, ED, AWH, dan MRS. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, para pelaku sudah melakukan aksinya sejak 2018.

Sejak dilaunching di tahun itu, sebanyak 57.000 member telah bergabung. Penyidik Bareskrim juga menetapkan empat ajudan AY sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Empat tersangka itu dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Enam tersangka pengelola EDCCash dikenakan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Berita Terkait

Bagikan :
×
cari
bagikan