Tersangka kasus perbankan cum mantan Dirut PT Bosowa Corporina, Sadikin Aksa, dicecar 53 pertanyaan oleh penyidik pada pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/3).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, menuturkan, keponakan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, itu ditanya seputar alasannya tidak menjalankan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karenanya, Sadikin Aksa diperiksa selama 10 jam.
"Dari 53 pertanyaan, intinya ditanya alasan tidak melaksanakan perintah tertulis OJK," tutur Argo saat dikonfirmasi, Jumat (19/3).
Ditambahkan Argo, penyidik juga menanyakan mengenai tugas dan tanggung jawab Sadikin Aksa sebagai Dirut Bosowa kala itu. Pasalnya, dalam perkara tersebut, tindakannya sebagai Dirut Bosowa yang menentukan terhadap adanya surat perintah tertulis OJK.
"Ditanya juga mekanisme pengambilan keputusan/tindakan korporasi terhadap adanya perintah tertulis OJK," ujarnya.
Sadikin Aksa ditetapkan tersangka akibat perbuatan sengaja mengabaikan dan tidak melaksanakan perintah tertulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akhirnya, OJK membawa perkara itu ke dalam proses hukum.
Dalam perkara ini, PT Bank Bukopin pada 2018 mendapat pengawasan intensif karena mengalami tekanan akibat likuiditas. OJK akhirnya memerintahkan Sadikin Aksa yang berisi pemberian kuasa Tim Technical Assistance (TA) dari PT BRI untuk menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSBL) PT Bank Bukopin. Namun, Sadikin Aksa mengabaikannya.