close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Foto ilutasi tahanan narkoba/Pixabay
icon caption
Foto ilutasi tahanan narkoba/Pixabay
Nasional
Senin, 04 Oktober 2021 16:45

Bareskrim tangkap pemodal pabrik obat terlarang di Yogyakarta

Penanam modal merupakan pihak paling banyak mendapat keuntungan dari operasional pabrik ilegal.
swipe

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap penanam modal dari dua pabrik obat-obatan di Yogyakarta. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menerangkan, penanam modal tersebut ditangkap pada Jumat (1/10).

Menurutnya, penanam modal merupakan pihak yang paling banyak mendapat keuntungan dari operasional pabrik ilegal tersebut. “Menangkap pemodalnya berinisial S alias C,” kata Krisno dalam konferensi pers, Senin (4/10).

Krisno menjelaskan, seorang DPO yang merupakan penyambung antara penanam modal dengan pemilik pabrik juga telah ditangkap. Sehingga, total penangkapan hingga saat ini menjadi 17 tersangka.

"DPO berinisial EY yang merupakan pengendali dan yang berkomunikasi intens dengan Joko selaku pemilik pabrik juga telah ditangkap,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim menggerebek dua pabrik obat keras terlarang di daerah Yogyakarta. Obat terlarang itu didistribusikan ke daerah Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto mengatakan, dua pabrik tersebut memproduksi obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, Double L, dan Aprazolam. Pabrik itu beroperasi tanpa memiliki izin resmi.

"Obat terlarang ini kalau dikonsumsi dapat menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi, seperti kesulitan berjalan, berbicara, kejang-kejang, cemas atau halusinasi," tutur Agus dalam keterangan resminya, Senin (27/9).

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan