Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwalibi (28) pada Kamis (3/12) pukul 04.00 WIB pagi tadi di Bogor, Jawa Barat. Maaher ditangkap atas kasus dugaan ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan Maaher atas laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
“Iya benar, ditangkap atas laporan masyarakat yang merasa dirugikan atas perkataannya,” kata Argo di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (3/12).
Menurut Argo, setelah yang bersangkutan ditangkap, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Maaher sebagai tersangka.
“Sudah berstatus tersangka dan masih diperiksa,” ujarnya.
Dalam penangkapan, penyidik juga menyita barang bukti berupa tiga telepon genggam, satu tab, KTP-el milik Maaher dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penahanan.
Untuk diketahui, Maaher sebelumnya menarik perhatian masyarakat dengan postingan video diduga berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Rais Am Jamiyah Ahlu Thariqah al Mu'tabarah an Nahdiyah, Habib Luthfi bin Yahya.
Maaher juga menjadi perbincangan karena adu argumen dengan artis Nikita Mirzani dan menyebutnya lonte.