Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pendalaman ihwal adanya pihak lain yang harus bertanggung jawab atas tindakan melalaikan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh PT Bosowa Corporina.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Helmy Santika mengatakan, sejumlah saksi dari petinggi Bosowa sudah diperiksa sebagai saksi. Hasil dari pemeriksaan itu pun saat ini tengah didalami untuk menemukan apakah ada pihak lain yang dengan sengaja melalaikan perintah OJK.
"Masih didalami penyidik," kata Helmy saat dikonfirmasi, Senin (5/4).
Menurut Helmy, penyidik sampai saat ini masih memproses berkas perkara tersangka Sadikin Aksa. Menurutnya, berkas tersebut diupayakan segera dilimpahkan. "Masih diproses," tuturnya.
Untuk diketahui, penyidik telah menetapkan tersangka Sadikin Aksa selaku mantan Dirut Bosowa. Dia ditetapkan tersangka setelah dinilai sengaja mengabaikan dan tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akhirnya, OJK membawa perkara itu ke dalam proses hukum.
Dalam perkara ini, PT Bank Bukopin pada 2018 mendapat pengawasan intensif karena mengalami tekanan akibat likuiditas. OJK akhirnya memerintahkan Sadikin Aksa yang berisi pemberian kuasa Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSBL) PT Bank Bukopin. Kendati demikian, Sadikin Aksa disebut mengabaikannya.