close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi gais polisi/Antara Foto
icon caption
Ilustrasi gais polisi/Antara Foto
Nasional
Senin, 06 September 2021 15:19

Bareskrim dampingi pengusutan pembakaran masjid Ahmadiyah di Sintang

Polda Kalbar dianggap mampu tangani kasus tersebut hingga selesai.
swipe

Bareskrim Polri menegaskan kasus pembakaran Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) tidak akan diambil alih. Penangannya tetap pada Polda Kalbar.

Meskipun, Komnas HAM mendesak kasua tersebut ditangani di tingkat Mabes Polri. Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menuturkan, kasus tersebut tidak perlu ditarik karena Polda Kalbar mampu untuk mengusut hingga tuntas. "Kalau mereka mampu kenapa diambil alih. Sementara kami asistensi dan siap mem-back up bila ada permintaan," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (6/9).

Agus menerangkan, jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah ditugaskan mengawal kasus tersebut. Namun, dia tidak membeberkan apakah asistensi yang dilakukan hingga mengirim personel ke Kalbar.

"Sudah ditangani di Polda Kalbar dengan asistensi Dirtipidum Bareskrim," ucapnya.

Sebelumnya Amnesty menyebutkan, penolakan terjadi sejak November 2009 dari beberapa kelompok masyarakat atas pembangunan gedung baru tersebut. Pada tanggal 12 Agustus 2021, sebuah kelompok yang menamakan dirinya Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang mengirim surat ke Pemkab Sintang yang berisi ultimatum meminta aparat untuk menindak umat Ahmadiyah di Sintang dalam waktu tiga kali 24 jam, dengan ancaman akan bertindak sendiri bila ultimatum tersebut tidak dipenuhi.

Akhirnya, penolakan tersebut berujung pada aksi perusakan kemarin, saat sejumlah massa mendatangi Masjid Miftahul Huda yang berlokasi di Dusun Harapan Jaya, Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan