close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Selebgram Rachel Vennya. Foto twitter.com/rachelvennya23
icon caption
Selebgram Rachel Vennya. Foto twitter.com/rachelvennya23
Nasional
Selasa, 21 Desember 2021 18:55

Bareskrim didesak segera selidiki penyuapan di kasus Rachel Vennya

Bareskrim sendiri memastikan akan meneliti aduan MAKI.
swipe

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti laporannya atas dugaan pungutan liar (pungli) dala kasus melarikan diri dari karantina selebgram Rachel Vennya. 

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, MAKI melaporkan hal itu ke Bareskrim Polri meski perkara pokoknya sudah inkrah. Para terpidana pun tidak dijatuhi hukuman kurungan badan.

"Segera (harapan) dilakukan penyelidikan," ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Alinea.id, Selasa (21/12). 

Boyamin mengaku hari ini mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan barang bukti terkait dugaan pungli Rachel Vennya. Barang bukti itu berupa berkas perkara dari persidangan Rachel Vennya di Pengadilan Negeri Tangerang beberapa pekan lalu. 

"Prinsip diterima (Bareskrim Polri) dan akan ditelaah," tuturnya. 

Dalam persidangan Rachel Vennya di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, terungkap fakta selebritas itu memberikan uang Rp40 juta kepada Ovelina Pratiwi yang juga terdakwa dalam perkara ini. Ovelina adalah seorang protokol di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kemudian, uang itu disebut sebagai permintaan dari pihak yang disebut sebagai Satgas.

Polisi sendiri tidak menggolongkan perbuatan itu termasuk tindak pidana korupsi karena subyek hukum yang dalam hal ini Ovelin Pratiwi, bukan pegawai negeri atau penyelenggara pemerintahan. Atas dasar itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman juga membuat laporan kepada satuan tugas (Satgas) pungutan liar (Pungli) melalui email. 

img
Alvin Aditya Saputra
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan