Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 353 Kg narkoba jenis sabu dari Timur Tengah ke Aceh. Barang haram tersebut akan diedarkan di daerah Aceh melalui jalur laut dari Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, 11 orang tersangka ditangkap sebagai pelaku pengedaran. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen; Desa Blang Mee Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen; dan Desa Meusanah Tambo Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.
"Waktu penangkapan pada Rabu, 27 Januari 2021, sekitar pukul 06.00 Wib serta Selasa, 2 Febuari 2021, pukul 14.30 Wib dan 19.00 Wib," kata Krisno dalam keterangannya, Kamis (11/2).
Dia menyebut, 11 orang tersangka itu adalah KM (37) sebagai orang kapal, MD (23) sebagai kapten kapal, ES (35) dan napi Lapas Lhokseumawe MA (36) sebagai pengendali. Kemudian sebagai penerima barang, yaitu SI (50), SN (53), KR (23), IZ (40), MR (25), SY (63), dan SB (41).
Krisno mengungkapkan, pengiriman sabu dilakukan dengan menggunakan kapal ikan melalui jalur laut dari Malaysia menuju perairan Bireuen, Aceh. Pada awalnya, tempat pendaratan kapal berada di Pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh.
"Namun, ketika kapal akan memasuki Kuala, para pelaku kabur dengan cara melompat dan berenang melarikan diri. Selanjutnya, tim gabungan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para tersangka yang melarikan diri tersebut," tuturnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, sabu yang dikemas dalam 343 kotak tupperwaer, alat komunikasi HP Satelit, tiga HP GSM dan dokumen kapal ditemukan di dalam kapal. Dalam tupperware tersebut berisi sabu 353 Kg sabu.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.