Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemanggilan kedua kepada pemegang saham PT Bosowa Corporina dalam kasus tindak pidana perbankan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, tiga pemegang saham akan menjalani pemeriksaan setelah mangkir pemanggilan pertama pada Selasa (23/3). Pemegang saham tersebut berinisial MSA, AA, dan MA.
"Pada minggu ini, penyidik memanggil beberapa saksi termasuk para pemegang saham," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis (25/3).
Selain para pemegang saham, penyidik juga memanggil dua petinggi Bosowa. Keduanya juga mangkir pada panggilan pemeriksaan pertama beberapa hari lalu.
"SM selaku Direksi Bosowa dan M selaku tim Legal Bosowa dipanggil kembali," tuturnya.
Untuk diketahui, penyidik telah menetapkan tersangka Sadikin Aksa selaku mantan Dirut Bosowa. Dia ditetapkan tersangka akibat perbuatan sengaja mengabaikan dan tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akhirnya, OJK membawa perkara itu ke dalam proses hukum.
Dalam perkara ini, PT Bank Bukopin pada 2018 mendapat pengawasan intensif karena mengalami tekanan akibat likuiditas. OJK akhirnya memerintahkan Sadikin Aksa yang berisi pemberian kuasa Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSBL) PT Bank Bukopin. Kendati demikian, Sadikin Aksa mengabaikannya.