Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus ujaran kebencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) Ambroncius Nababan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, saat ini proses bolak-balik berkas antara penyidik dengan JPU sudah berjalan. Namun, dia tidak dapat menyebut rinci kapan peimpahan berkas tahap pertama itu dilakukan.
"Saya kira sudah dilakukan pelimpahan berkas dan sedang dalam tahapan berkoordinasi," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/3).
Menurut Rusdi, penyidik berusaha secepat mungkin menyelesaikan proses pemberkasan agar dapat segera disidangkan Kendati demikian, penyidik tidak memiliki target kapan berkas perkara itu dirampungkan.
"Kita tunggu saja ya, prosesnya masih berjalan," tuturnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penahanan politikus Partai Hanura Ambronsius Nababan usai memeriksanya sebagai tersangka tindak pidana ujaran mengandung rasisme terhadap aktivis Papua Natalius Pigai. Ambroncius ditahan setelah penyidik menjemput ke rumahnya.
Penyidik pun menyangkakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat (2) UU 2008 tentang Pengapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun.