Bareskrim Polri melimpahkan pelaporan atas Bupati Boyolali, Seno Samodro, ke Polda Jawa Tengah. Laporan itu selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pihak Polda Jawa Tengah.
"Saya belum dapat informasi, tapi yang saya dengar ada yang melapor ke Mabes Polri, tapi sudah dilimpahkan ke Polda Jateng karena Mabes Polri sudah cukup banyak," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, Selasa (6/11).
Menurut Setyo, pelimpahan itu juga dikarenakan lokasi kejadian berada di wilayah Jawa Tengah. Karenanya, Polda Jawa Tengah dinilai lebih layak untuk menanganinya.
Setyo mengatakan, Polri juga melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menangani laporan itu. Nantinya, dari koordinasi yang dilakukan, akan ditentukan apakah laporan itu masuk pidana umum atau bukan.
"Ya makanya koordinasi dengan Bawaslu, apakah itu masuk dalam ranah proses unjuk rasa atau bukan, pidana umum apa bukan," katanya.
Salah satu laporan terhadap Bupati Boyolali, Seno Samodto, dilakukan Masyarakat Pecinta Prabowo pada Senin (5/11) kemarin. Laporan yang diajukan ke Bareskrim itu tercata dengan nomor polisi LP/B/1437/XI/2018/BARESKRIM.
Mereka menduga Bupati Boyolali telah melanggar pasal 156 KUHP junto pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946, tentang tindak pidana terhadap ketertiban umum.
Laporan itu didasari atas ucapan bupati Boyolali yang terekam dalam sebuah video, saat melakukan unjuk rasa memprotes sebutan Prabowo Subianto tentang tampang Boyolali, hari Minggu (4/11) kemarin. Dalam video itu Bupati Boyolali mengatakan Prabowo asu, yang dalam bahasa jawa berarti anjing.
Masyarakat Pecinta Prabowo pun menganggap ujaran Bupati Boyolali dapat menimbulkan kebencian di masyarakat. Apalagi menurut mereka, Bupati Boyolali merupakan kader PDI Perjuangan, yang merupakan partai lawan Prabowo di dalam kontestasi Pilpres 2019.