Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa bahan baku obat keras dan terlarang dari pabrik ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pemusnahannya dilakukan di Mapolda DIY dan di PT Riffa Utama Mandiri, Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (15/10). "Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan dan untuk mempermudah dalam pelaksanaan tahap II," ujar Wadir Tipidnarkoba Bareskrim, Kombes Jayadi dalam keterangan tertulis, Jumat (15/10).
Dalam pemusnahan tersebut, total ada 48.188.000 butir obat terlarang dan 8.465 kilogram bahan baku obat terlarang. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator bersuhu tinggi.
"Semuanya disita dari dua lokasi yakni gudang di Kecamatan Kasihan, Bantul dan Kecamatan Gamping Sleman, DIY," tutur Jayadi.
Hingga saat ini, sudah sebanyak 23 tersangka yang ditangkap. Mereka terdiri dari aktor intelektual, pemasok bahan baku, produsen sekaligus penanggung jawab pabrik ilegal, distributor, hingga agen.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 60 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tas perubahan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP.
Mereka diancam pidana selama 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 10 tahun penjara. Para tersangka juga dijerat Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Sebelumnya, Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan dua pabrik pembuatan obat keras di kawasan DIY. Pabrik tersebut memproduksi Hexymer, Trihex, DMP, Double L, dan Irgaphan 20 Mg.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terkait dugaan jual beli obat keras tersebut di kawasan Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi Jawa Barat, dan kawasan Jakarta Timur. Dari hasil penyelidikan itu, polisi menangkap Maskuri dan delapan orang lainnya.
"Mereka ini, tak memiliki izin. Tapi mereka menjual obat keras dan terlarang jenis Hexymer, Trihex, DMP, double L diduga. Obat terlarang ini bisa menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, cemas/halusinasi," kata Agus, Agus, kepada wartawan, Senin (27/9).