close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pengungkapan kasus narkoba Juni-Agustus 2022. Dok Bareskrim Polri.
icon caption
Pengungkapan kasus narkoba Juni-Agustus 2022. Dok Bareskrim Polri.
Nasional
Rabu, 24 Agustus 2022 14:36

Bareskrim musnahkan barang bukti narkoba dari 13 kasus

Pemusnahan dilakukan terhadap Sabu 8.742,2 gram, ganja 295.363 gram, dan ekstasi 29.083 butir.
swipe

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan pemusnahan barang bukti dari hasil tangkapan periode Mei hingga Agustus 2022.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirnarkoba) Brigjen Pol Krisno Holomoan Siregar menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 13 kasus. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, yakni jenis ekstasi, ganja, dan sabu.

“Sabu 8.742,2 gram, ganja 295.363 gram, dan ekstasi 29.083 butir,” ujar Krisno dalam keterangan resminya, Rabu (24/8).

Krisno menuturkan, pengungkapan 13 kasus ini berujung pada penahanan 28 tersangka yang terdiri dari 26 laki-laki dan dua perempuan.

Dia mengungkapkan, kasus pertama pengungkapan ganja sebanyak 13.090 gram yang disita dari tersangka MK, EY, dan DM di Megamendung, Bogor.

Kemudian, kasus kedua dengan tersangka AS alias A yang ditangkap di Jalan Akses UI Depok. Dari tangannya tersangka disita ekstasi 2.399.

Kasus ketiga, ganja sebanyak 15.416 gram disita dari tersangka IB alias K, S, AH (Napi), dan F (Napi). Tersangka K dan S ditangkap di Jakarta Utara dan Bekasi.

Selanjutnya kasus peredaran ganja sebanyak 117.016 gram yang disita dari tersangka EF, DS, dan S. Mereka ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

“Kemudian, sabu 2.880 digagalkan peredarannya dari tersangka SK, HY, dan M di Dusun Seulaga, Aceh,” ucap Krisno.

Lalu, kasus barang bukti 580 gram yang disita dengan tersangka berinisial PS masih berstatus DPO. Barang bukti itu ditemukan di Kantor Bea Cukai Tanggerang, Banten.

“Barang bukti 13.182 butir milik DPO berinisial SH juga kami musnahkan” tuturnya.

Pemusnahan juga dilakukan terhadap sabu seberat 1.673 gram yang penyidim temukan di Bandra Soetta dan diduga milik tersangka SH.

Pengungkapan kasus peredaran sabu seberat 1.109,2 gram milik tersangka R dan UA juga bagian dari pemusnahan. Penangkapan para tersangka pun dilakukan di Jambi.

Lebih lanjut Kresno menyebut, ganja seberat 94.758 gram dari tersangka CT alias U, MSR alias R, IH, KF alias K, dan JA alias J turut dimusnahkan. Tersangka ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Pinang Ranti, Jakartt Timur, serta Parkiran Aceh Cargo.

Disebutkan Krisno lagi, kasus selanjutnya menyita ekstasi sebanyak 13.502 butir dari tersangka IS alias I, Sugito dan BK, serta CHUK D O ALIAS IL. Para tersangka ditangkap di Cirebon dan Jakarta Utara.

Pada kasus selamjutnya, disita barang bukti 55.083,9 gram dari tersangka AIA dan SSP. Kedua tersangka ditangkap di Banda Aceh.

“Terakhir, sabu seberat 2.500 gram yang kami dapatkan di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat,” ujar Krisno.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan