close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Alinea.id
icon caption
Ilustrasi. Alinea.id
Nasional
Selasa, 28 Desember 2021 13:13

Bareskrim naikan status perkara 3 pengalihan aset BLBI

Tiga perkara pengalihan aset BLBI dinaikkan ke penyidikan.
swipe

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menaikan status perkara pengalihan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di daerah Lippo Karawaci, Tangerang. Kasus tersebut, saat ini telah dalam proses penyidikan.

"Soal lahan di kawasan Lippo Karawaci sudah penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Selasa (28/12).

Dia tidak merinci sejak kapan status perkara tersebut naik ke penyidikan. Bahkan, dia juga tidak menyebutkan sudah berapa saksi dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.

Ditambahkan Andi, terkait pengalihan aset BLBI oleh obligor, Bareskrim juga menerima pelimpahan dua perkara dari Satgas BLBI.

"Satu lahan di Bogor Utara dan satu lahan di Jasinga, Kabupaten Bogor," tutur Andi.

Menurutnya, kedua lahan itu diduga dialihnamakan dengan cara memalsukan surat oleh obligor BLBI. Untuk proses hukum dua lahan itu, sampai saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan.

Untuk diketahui, Satgas BLBI sebelumnya menyita 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi terkait penagihan utang BLBI. Salah satu aset obligor yang disita adalah tanah milik Lippo Karawaci pada 27 Agustus 2021.

PT Lippo Karawaci Tbk membantah bahwa pemerintah menyita tanah seluas 25 hektare (Ha) terkait kasus BLBI. Corporate Communications Lippo Karawaci, Danang Kemayan Jati membantah aset yang diambil alih Satgas BLBI bukan milik Lippo Karawaci. Mereka mengatakan, aset tersebut sudah dimiliki secara hukum sejak tahun 2001 oleh Kementerian keuangan.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan