Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat konstruksi sangkaan pidananya.
"Agenda Pemeriksaan saksi awal terkait Yayasan [Pesantren Indonesia] dengan inisial MA dan MS," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, di Jakarta, Selasa (22/8).
Bareskrim Polri bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal rekening yang sudah diblokir dalam perkara ini. Selain itu, Dittipideksus akan menggandeng Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terkait penyidikan kasus bantuan operasional sekolah (BOS) Al-Zaytun.
"Penyidik Dittipideksus juga melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung-PPATK terkait rekening yang sudah dihenti sementara dan Direktorat Pidana Korupsi untuk penyidikan dana BOS," ucap Whisnu.
Diketahui, Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan TPPU oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, menjadi penyidikan. Ini berdasarkan hasil gelar perkara dan mempertimbangkan keterangan ahli dari akademisi, yayasan, pakar pidana, PPATK, dan BPK.
"Hasil gelar perkara itu disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, dikutip Kamis (17/8).
Tidak cuma kasus dugaan TPPU yang proses hukumnya naik menjadi penyidikan. Alhasil, penyidik membuat dua berkas perkara setelah gelar perkara, yakni terkait tindak pidana yayasan dan dugaan penggelapa serta dugaan korupsi dana BOS.
"Yang pertama, TPPU dengan tindak pidana asal yayasan dan tindak pidana penggelapan. Kedua, diputuskan oleh dalam gelar perkara, berkas perkara korupsi dana BOS," tuturnya.
Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Ia juga dijerat Pasal 70 jo. Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.