Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pemeriksaan terhadap pengawas cleaning service Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus kebakaran di gedung utama Korps Adhyaksa tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyatakan, pemeriksaan dilakukan kepada tiga orang pengawas, yakni inisial AR, AS dan HS. Ketiganya diperiksa sebagai saksi.
“Pemeriksaan sudah dilakukan sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi,” kata Sambo saat dikonfirmasi, Senin (9/11).
Penyidik, lanjut Sambo, juga memeriksa saksi inisial JS yang merupakan konsultan pengawas cleaning service tersebut, termasuk memeriksa satu saksi terkait tersangka R selaku Direktur PT APM yang merupakan pemenang tender pembersih ruangan.
“Saksi inisial HS yang merupakan pengawas cleaning sevice dan orang kepercayaan MAI selaku peminjam bendera PT APM,” ucapnya.
Sebelumnya, penyidik menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung. Rinciannya, terdiri dari lima tukang, direktur utama perusahaan pembersih lantai ilegal, mandor, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung.
Delapan tersangka itu berinisial T, H, S, K, IS, UAN, R, dan NH. Mereka dijerat pasal 188 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.