Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dalam kasus kredit fiktif Bank BJB Syariah. Puluhan saksi tersebut akan diperiksa secara berurutan pada Senin (6/5) pekan depan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, terdapat 84 saksi yang akan diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
“Ada 80 saksi yang dijadwalkan diperiksa mulai tanggal 6 Mei 2019. Selain itu, empat saksi ahli juga dijadwalkan akan diperiksa,” ujar Dedi di Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/4).
Sebanyak 84 saksi tersebut akan diperiksa di tiga daerah berbeda, yakni Bandung, Jakarta, dan Garut. Namun, ia tak merinci pihak mana saja yang akan menjalani pemeriksaan dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp548 miliar tersebut.
“Rencananya pemeriksaan dilakukan di Bandung dengan 57 saksi, di Garut 20 saksi, dan Jakarta tiga saksi dengan empat ahli,” ucap Dedi.
Pemeriksaan para saksi merupakan tindak lanjut penyidik untuk mencari barang bukti lain dalam kasus ini. Oleh karenanya, polisi tidak mau menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kredit fiktif, yaitu Plt. Direktur Utama Bank BJB Syariah Yocie Gusman, Pimpinan Divisi Pembiayaan Bank BJB Syariah Arif Budirahardja, dan Yasril Narapraya selaku Grup Head Ritel Bank BJB Syariah.
Penyidik pun telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriawan (Aher) sebagai saksi kasus itu.
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan dalam upaya pengembalian kerugian negara.
Berikut aset yang disita Bareskrim:
1. Sertifikat dan tanah seluas 1.522 meter persegi beserta bangunan atas nama Andy Winarto, di Jalan Wastukencana No. 31 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.
2. Sertifikat dan tanah seluas 7.000 meter persegi atas nama Andy Winarto, di Jalan, Bukit Pakar Timur, Ciburial, Cimenyan, Bandung.
3. Sertifikat dan tanah seluas 1.400 meter persegi atas nama Rosalina Hakim di Desa Langensari Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
4. Sertifikat dan tanah seluas 1.493 meter persegi beserta bangunan atas nama Andy Winarto di Jalan Inggit Garnasih No. 110 Keluraha Ciateul, Kecamatan Regol, Bandung tanah dan sertifikat.
5. Sertifikat dan tanah seluas 7.740 meter persegi beserta bangunan di Jalan Malabar No. 331 Kelurahan Samoja Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.
6. Sertifikat dan tanah seluas 15. 593 meter persegi atas nama Rosalina Hakim di Jalan Pembangunan Blok Untung Ds Jaya waras Kecamatan Tarogong, Kabupaten Garut.
7. Sertifikat dan tanah seluas 13. 884 meter persegi atas nama Rosalina Hakim di Jalan Pembangunan Blok Gordah Ds Jaya waras Kec. Tarogong Kab. Garut.
8. Mobil Bently warna hitam Nopol: B 1 BAA atas nama Theresia Situngkir.