Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap M. Munjiat, anak Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Senin (2/11), dalam kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyatakan, pemeriksaan dijadwalkan sejak pukul 13.00 WIB tadi. Anak dari Gus Nur itu pun telah hadir di ruang pemeriksaan.
"Sudah datang dan sedang diperiksa," kata Slamet saat dikonfirmasi, Senin (2/11).
Sementara itu, Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan selaku kuasa hukum menyebut, anak Gus Nur yang menjalani pemeriksaan atas nama M. Munjiat. Pemeriksaan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi ayahnya.
Menurutnya, M. Munjiat diperiksa terkait video di channel YouTube terkait ujaran Gus Nur. Pasalnya, selain di channel YouTube Refly Harun, ujaran Gus Nur mengenai Nadhatul Ulama juga diunggah di channel YouTube M. Munjiat.
Chandra menjelaskan, channel YouTube itu bukan dibuat maupun dikelola oleh M. Munjiat. Namun, video itu memang dijadikan barang bukti oleh penyidik.
"Dia (M. Munjiat) bukan pemilik atau pengelola. Pemilik dan pengelolanya Gus Nur," tuturnya saat dikonfirmasi, Senin (2/11).
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10). Gus Nur diduga telah menyebarkan informasi berupa SARA yang menimbulkan kebencian dan permusuhan.
Gus Nur mengutarakan pendapatnya mengenai NU di channel YouTube Refly Harun yang diposting 16 Oktober 2020. Sebelumnya, ia juga sempat menjalani hukuman penjara akibat komentarnya mengenai NU.