close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat. Dokumentasi Pemkab Nganjuk
icon caption
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat. Dokumentasi Pemkab Nganjuk
Nasional
Selasa, 25 Mei 2021 13:54

Bareskrim periksa saksi jual beli jabatan di Nganjuk

Pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara para tersangka.
swipe

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa saksi kasus jual beli jabatan oleh Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat.

Kepala Bareskrim, Komjen Agus Andrianto, menuturkan, penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Sehingga, keterangan para saksi dibutuhkan.

"Anggota sedang di Nganjuk untuk kepentingan melengkapi pemberkasan," ujarnya kepada Alinea, Selasa (25/5).

Ditambahkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono, ada sebanyak 24 saksi yang akan menjalani pemeriksaan. Namun, dia tidak memerinci siapa saja saksi tersebut.

"Ada giat riksa saksi dari Nganjuk dilaksanakan di Polres Nganjuk. Ada 24 saksi yang diperiksa dari hari Selasa (25/5) sampai dengan Jumat (28/5) yang terkait dengan pengisian jabatan di Pemkab Nganjuk,” ujarnya.

Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, telah ditetapkan sebagai tersangka jual beli jabatan setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Ngajuk, Jawa Timur (Jatim), pada Senin (10/5). Selain dia, enam orang lainnya juga ditetapkan tersangka, yakni Camat Pace, Dupriono (DR); Camat Tanjungnaom yang juga Plt. Camat Sukomoro, Edie Srijato (ES); Camat Berbek, Haryanto (HY); Camat Loceret, Bambang Subagio (BS); bekas Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo (TBW); dan Ajudan Novi, M. Izza Muhtadin.

Dalam OTT tersebut, uang ratusan juta didapat dari tangan Novi. Buku tabungan atas nama Novi dan nama orang lain turut disita.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan