Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, perpanjangan dilakukan selama 40 hari ke depan, terhitung sejak 23 Februari 2021.
"Benar, penahanan diperpanjang," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Senin (22/2).
Menurut dia, saat ini penyidik masih melakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Rusdi memastikan, proses pemberkasan akan diselesaikan segera. "Kita tunggu saja," tuturnya.
Dalam perkara tersebut, tersangka Zaim Saidi selaku pendiri menentukan harga beli koin Dinar dan Dirham sesuai harga PT Aneka Tambang (Antam) dan menaikkan harganya sekitar 2,5%.
Dinar yang digunakan di Pasar Muamalah merupakan koin emas sebesar 4,25 gram emas 24 karat dan dirham adalah koin perak seberat 2,975 gram perak murni.
Dinar dan Dirham yang digunakan dipesan dari PT Antam Kesultanan Bintan dan Ternate. Kemudian, pengerajin peraknya berada di Pulomas, Jakarta Timur dengan harga yang lebih murah dari harga sesuai PT Antam.
Tersangka Zaim saidi pun dijerat Pasal 9 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Zaim diancam hukuman maksimal 15 tahun.